Kebijakan Privacy

Privacy Policy

Kebijakan Privacy

Kebijakan Privasi

PT Asuransi Umum Mega (“Mega Insurance”) adalah Pengendali Data sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Kami berwenang mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, mengungkapkan, mentransfer, serta menghapus Data Pribadi Anda sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dan untuk tujuan sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan privasi ini.

Kami memproses data pribadi Anda untuk:

  1. Permintaan atau pembelian produk/layanan asuransi;
  2. Manajemen polis, premi, dan klaim;
  3. Kepatuhan terhadap kewajiban hukum/regulator;
  4. Mengirimkan materi pemasaran sesuai dengan persetujuan Anda sebelumnya.”

 Jenis Data Pribadi Anda yang kami proses adalah:

  1. Data Pribadi Spesifik
  2. Data dan informasi Kesehatan
  3. Data Keluarga, yaitu:
    • Suami/Istri
    • Anak
  4. Data Keuangan
  5. Data Biometrik
  6. Data Kejahatan
  7. Data Pribadi Umum
  8. Nama lengkap
  9. Jenis Kelamin
  10. Kewarganegaraan
  11. Agama
  12. Status Perkawinan

Data Pribadi Anda diproses dan disimpan selama masa retensi penyimpanan data pribadi berdasarkan kategori sebagai berikut:

  1. Masa kerja sama (periode polis) terhitung sejak aktivasi hingga polis berakhir; dan/atau
  2. 10 (sepuluh) tahun untuk data pribadi yang memiliki nilai finansial;
  3. 5 (lima) tahun untuk data pribadi yang memiliki nilai guna hukum.

 Perbaikan dan Pembaruan Data Pribadi:

  1. Proses Perbaikan dan Pembaruan Data Pribadi (berdasarkan persetujuan Anda).
  2. Perbaikan dan pembaruan data pribadi Anda diproses maksimal 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat jam) sejak data diterima oleh Perusahaan.
  3. Perbaikan dan pembaruan data pribadi disampaikan kepada Anda melalui Elekronik (Email/Telepon) dan Non Elektronik (Surat tertulis).

 Keamanan & Proteksi Data

Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi sesuai standar industri untuk melindungi Data Pribadi Anda dari akses tidak sah, kebocoran, atau kerusakan.

Berikut hak-hak Anda berdasarkan regulasi Pelindungan Data Pribadi:

  1. Informasi kejelasan identitas pengendali data, dasar hukum, tujuan & penggunaan data, serta akuntabilitas pihak yang memproses data.
  2. Akses dan salinan Data Pribadi.
  3. Perbaikan atau pembaruan data.
  4. Penghapusan dalam keadaan tertentu.
  5. Menarik kembali persetujuan yang telah diberikan.
  6. Menolak atau membatasi pemrosesan, termasuk profiling otomatis.
  7. Mengajukan keberatan dan memperoleh kompensasi terkait pelanggaran.

 

Kebijakan Perlindungan Konsumen

 PT Asuransi Umum Mega (“Mega Insurance”) sebagai perusahaan yang mengelola asset dan kepercayaan Konsumen. Sebagaimana bentuk pemenuhan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta regulasi lainnya yang terkait. Kami berkomitmen meningkatkan ekosistem perlindungan konsumen untuk mewujudkan kepastian hukum, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen yang fair, efektif dan efisien.

Kebijakan Perlindungan Konsumen bertujuan untuk:

  1. Memberikan keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan;
  2. Memastikan prosedur dan mekanisme dalam jaminan perlindungan;
  3. Menangani pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien; dan
  4. Menggunakan privasi, data, dan/atau informasi Konsumen sesuai dengan kepentingan dan tujuan.

Rancangan Produk dan/atau Layanan:

  1. Menyesuaikan rancangan produk dan/atau layanan sesuai dengan target konsumen;
  2. Menguji produk dan/atau layanan untuk menilai risiko yang berpotensi merugikan konsumen.

Penyediaan Informasi Produk dan/atau Layanan:

  1. Menyediakan informasi produk dan/atau layanan yang akurat dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen;
  2. Dokumen informasi produk dan/atau layanan, wajib:
  3. Menggunakan kalimat yang mudah dipahami oleh calon Konsumen;
  4. Menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda baca yang dapat dibaca secara jelas;
  5. Larangan untuk tidak menggunakan Bahasa Asing, kecuali disandingkan dengan Bahasa Indonesia; dan
  6. Dokumen Informasi produk diterima calon Konsumen saat pemasaran (sebelum tanda tangan perjanjian).
  7. Ringkasan informasi produk dan/atau layanan (RIPLAY) yang memuat informasi terkait (tercantum di dalam Pedoman Kebijakan Perlindungan Konsumen) dan simulasi data kinerja bagi produk dalam kegiatan penghimpunan data, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.

Pemasaran produk dan/atau Layanan:

  1. Penawaran, RIPLAY promosi, atau iklan produk dan/atau layanan dilakukan oleh orang perseorangan yang terdaftar di OJK;
  2. Memperhatikan dan mendokomentasikan kesesuaian kebutuhan calon Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan;
  3. Menghentikan penawaran melalui sarana komunikasi dalam hal Konsumen dan/atau Konsumen menarik persetujuan penawaran;
  4. Memperhatikan penawaran produk dan/atau layanan dengan:
    • Komunikasi pada hari Senin-Sabtu, di luar hari libur Nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan calon Konsumen dan/atau Konsumen;
    • Memberikan informasi Perusahaan secara jelas dan rinci dengan menjelaskan maksud dan tujuan
    • Menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang diperoleh dari pihak lain
    • Melakukan perekaman suara dan/atau video dalam melakukan penawaran produk serta memberikan akses terhadap hasil perekaman berdasarkan persetujuan calon konsumen sesuai ketentuan
  5. Larangan Pemasaran Produk dan/atau Layanan:
    • Menawarkan produk dan/atau layanan yang merugikan dengan tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil Keputusan
    • Menjual dan menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin
    • Melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribada tanpa persetujuan calon Konsumen
    • Mewajibkan persetujuan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi sebagai  suatu persyaratan
  6. Menyampaikan informasi mengenai benturan kepentingan dalam melakukan penawaran kepada Calon Konsumen dan/atau Konsumen (jika ada).

Penyusunan Perjanjian Produk dan/atau Layanan

Perjanjian memenuhi keseimbangan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Polis Asuransi yang sekurangnya mencantumkan:

  1. Biaya produk/atau layanan yang harus dibayar;
  2. Komisi/Imbalan kepada Agen Pemasar yang diperoleh dari Konsumen(jika ada);
  3. Masa jeda paling kurang 2 (dua) hari sejak Konsumen menandatangani Perjanjian atas produk dan/atau Layanan yang memiliki jangka waktu panjang dan kompleks;
  4. Memberikan waktu yang cukup kepada calon Konsumen untuk memahami klausul perjanjian; dan
  5. Mencantumkan kesepakatan pemilihan penyelesaian Sengketa.

Larangan Perjanjian:

  1. Penyalahgunaan keadaan;
  2. Tidak menggunakan Bahasa Indonesia baik dan benar;
  3. Memuat klausul eksonerasi/eksemsi yang berisi:
  • Pengalihan tanggung jawab Perusahaan kepada Konsumen;
  • Pemberian kuasa dari Konsumen pada Perusahaan, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan;
  • Mengatur kewajiban pembuktian oleh konsumen;
  • Memberikan hak pada Perusahaan untuk mengurani kegunaan produk/layanan atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek perjanjian produk/layanan;
  • Konsumen memberi kuasa kepada perusahaan untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk/layanan yang dibeli secara angsuran;
  • Perusahaan dapat menambah, mengubah, memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui/disepakati;
  • Konsumen tunduk pada perubahan sepihak perusahaan setelah perjanjian ditandatangani konsumen;
  • Memberi kewenangan perusahaan untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausula;
  • Perusahaan memiliki wewenang menafsirkan arti perjanjian secara sepihak;
  • Perusahaan membatasi tanggung jawab terhadap kesalahan dan/atau kelalaian pegawai dan/atau pihak ketiga yang mewakili kepentingan perusahaan;
  • Membatasi hak konsumen menggugat perusahaan jika terjadi sengketa; dan
  • Membatasi barang bukti yang diberikan konsumen jika terjadi sengketa.

Layanan atas Penggunaan Produk dan/atau Layanan:

  1. Melayani Konsumen secara benar atau sesuai ketentuan;
  2. Dilarang memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai informasi dalam iklan atau promosi penjualan;
  3. Menjamin produk dan/atau layanan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Menyediakan layanan informasi dalam memberikan akses yang setara kepada Konsumen sesuai klasifikasi;
  5. Bertanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia;
  6. Menjaga informasi, simpanan, dana, atau aset Konsumen;
  7. Memberikan kepada Konsumen secara tepat waktu sesuai perjanjian, berupa:
    • Tanda Bukti Kepemilikan
    • Akses Tanda Bukti Kepemilikan
    • Akses mencetak Tanda Bukti Kepemilikan
  8. Direksi dan/atau pegawai memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan layanan.

Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa atas Produk dan/atau Layanan:

  1. Pelaksanaan kebijakan dan prosedur pada layanan pengaduan tanpa biaya;
  2. Melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan;
  3. Mempublikasikan pada laman website yang dikelola secara resmi mengenai:
    • Prosedur singkat layanan pengaduan kepada Konsumen
    • Penanganan pengaduan yang diterima oleh Perusahaan dalam laporan tahunan.
  4. Prosedur singkat Layanan Pengaduan dicantumkan dalam Perjanjian;
  5. Menyediakan layanan Pengaduan Konsumen dalam 24 (dua puluh empat) jam, mencakup:
    1. Penerimaan Pengaduan
    2. Penanganan Pengaduan:
      • Pengaduan Konsumen yang disampaikan secara lisan akan ditindak lanjuti paling lama 5 (lima) hari kalender sejak pengaduan diterima perusahaan
      • Pengaduan Konsumen yang disampaikan secara tertulis akan ditindak lanjuti paling lama 10 (sepuluh) hari kalender sejak dokumen pengaduan diterima perusahaan
    3. Penyelesaian Pengaduan
  6. Ketentuan lebih lanjut dituangkan dalam ketentuan terpisah.

Perlindungan Data Pribadi:

  1. Menjaga kerahasiaan dan keamanan data dengan menerapkan prinsip dasar pemrosesan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Ketentuan lebih lanjut terkait Pelindungan Data Pribadi dituangkan dalam ketentuan terpisah.

Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat:

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam ketentuan terpisah.

 

 

Kebijakan Privasi

PT Asuransi Umum Mega (“Mega Insurance”) adalah Pengendali Data sebagaimana dimaksud dalam Undang‑Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (“UU PDP”). Kami berwenang mengumpulkan, menyimpan, menggunakan, mengungkapkan, mentransfer, serta menghapus Data Pribadi Anda sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku dan untuk tujuan sebagaimana dijelaskan dalam kebijakan privasi ini.

Kami memproses data pribadi Anda untuk:

  1. Permintaan atau pembelian produk/layanan asuransi;
  2. Manajemen polis, premi, dan klaim;
  3. Kepatuhan terhadap kewajiban hukum/regulator;
  4. Mengirimkan materi pemasaran sesuai dengan persetujuan Anda sebelumnya.”

 Jenis Data Pribadi Anda yang kami proses adalah:

  1. Data Pribadi Spesifik
  2. Data dan informasi Kesehatan
  3. Data Keluarga, yaitu:
    • Suami/Istri
    • Anak
  4. Data Keuangan
  5. Data Biometrik
  6. Data Kejahatan
  7. Data Pribadi Umum
  8. Nama lengkap
  9. Jenis Kelamin
  10. Kewarganegaraan
  11. Agama
  12. Status Perkawinan

Data Pribadi Anda diproses dan disimpan selama masa retensi penyimpanan data pribadi berdasarkan kategori sebagai berikut:

  1. Masa kerja sama (periode polis) terhitung sejak aktivasi hingga polis berakhir; dan/atau
  2. 10 (sepuluh) tahun untuk data pribadi yang memiliki nilai finansial;
  3. 5 (lima) tahun untuk data pribadi yang memiliki nilai guna hukum.

 Perbaikan dan Pembaruan Data Pribadi:

  1. Proses Perbaikan dan Pembaruan Data Pribadi (berdasarkan persetujuan Anda).
  2. Perbaikan dan pembaruan data pribadi Anda diproses maksimal 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat jam) sejak data diterima oleh Perusahaan.
  3. Perbaikan dan pembaruan data pribadi disampaikan kepada Anda melalui Elekronik (Email/Telepon) dan Non Elektronik (Surat tertulis).

 Keamanan & Proteksi Data

Kami menerapkan langkah teknis dan organisasi sesuai standar industri untuk melindungi Data Pribadi Anda dari akses tidak sah, kebocoran, atau kerusakan.

Berikut hak-hak Anda berdasarkan regulasi Pelindungan Data Pribadi:

  1. Informasi kejelasan identitas pengendali data, dasar hukum, tujuan & penggunaan data, serta akuntabilitas pihak yang memproses data.
  2. Akses dan salinan Data Pribadi.
  3. Perbaikan atau pembaruan data.
  4. Penghapusan dalam keadaan tertentu.
  5. Menarik kembali persetujuan yang telah diberikan.
  6. Menolak atau membatasi pemrosesan, termasuk profiling otomatis.
  7. Mengajukan keberatan dan memperoleh kompensasi terkait pelanggaran.

 

Kebijakan Perlindungan Konsumen

 PT Asuransi Umum Mega (“Mega Insurance”) sebagai perusahaan yang mengelola asset dan kepercayaan Konsumen. Sebagaimana bentuk pemenuhan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen Dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta regulasi lainnya yang terkait. Kami berkomitmen meningkatkan ekosistem perlindungan konsumen untuk mewujudkan kepastian hukum, penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen yang fair, efektif dan efisien.

Kebijakan Perlindungan Konsumen bertujuan untuk:

  1. Memberikan keterbukaan dan transparansi informasi produk dan/atau layanan;
  2. Memastikan prosedur dan mekanisme dalam jaminan perlindungan;
  3. Menangani pengaduan dan penyelesaian sengketa yang efektif dan efisien; dan
  4. Menggunakan privasi, data, dan/atau informasi Konsumen sesuai dengan kepentingan dan tujuan.

Rancangan Produk dan/atau Layanan:

  1. Menyesuaikan rancangan produk dan/atau layanan sesuai dengan target konsumen;
  2. Menguji produk dan/atau layanan untuk menilai risiko yang berpotensi merugikan konsumen.

Penyediaan Informasi Produk dan/atau Layanan:

  1. Menyediakan informasi produk dan/atau layanan yang akurat dan tidak berpotensi menyesatkan calon Konsumen dan/atau Konsumen;
  2. Dokumen informasi produk dan/atau layanan, wajib:
  3. Menggunakan kalimat yang mudah dipahami oleh calon Konsumen;
  4. Menggunakan huruf, tulisan, simbol, diagram, dan tanda baca yang dapat dibaca secara jelas;
  5. Larangan untuk tidak menggunakan Bahasa Asing, kecuali disandingkan dengan Bahasa Indonesia; dan
  6. Dokumen Informasi produk diterima calon Konsumen saat pemasaran (sebelum tanda tangan perjanjian).
  7. Ringkasan informasi produk dan/atau layanan (RIPLAY) yang memuat informasi terkait (tercantum di dalam Pedoman Kebijakan Perlindungan Konsumen) dan simulasi data kinerja bagi produk dalam kegiatan penghimpunan data, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana.

Pemasaran produk dan/atau Layanan:

  1. Penawaran, RIPLAY promosi, atau iklan produk dan/atau layanan dilakukan oleh orang perseorangan yang terdaftar di OJK;
  2. Memperhatikan dan mendokomentasikan kesesuaian kebutuhan calon Konsumen dengan produk dan/atau layanan yang ditawarkan;
  3. Menghentikan penawaran melalui sarana komunikasi dalam hal Konsumen dan/atau Konsumen menarik persetujuan penawaran;
  4. Memperhatikan penawaran produk dan/atau layanan dengan:
    • Komunikasi pada hari Senin-Sabtu, di luar hari libur Nasional dari pukul 08.00-18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan calon Konsumen dan/atau Konsumen;
    • Memberikan informasi Perusahaan secara jelas dan rinci dengan menjelaskan maksud dan tujuan
    • Menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang diperoleh dari pihak lain
    • Melakukan perekaman suara dan/atau video dalam melakukan penawaran produk serta memberikan akses terhadap hasil perekaman berdasarkan persetujuan calon konsumen sesuai ketentuan
  5. Larangan Pemasaran Produk dan/atau Layanan:
    • Menawarkan produk dan/atau layanan yang merugikan dengan tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil Keputusan
    • Menjual dan menawarkan produk dan/atau layanan yang tidak memiliki izin
    • Melakukan penawaran melalui sarana komunikasi pribada tanpa persetujuan calon Konsumen
    • Mewajibkan persetujuan penawaran melalui sarana komunikasi pribadi sebagai  suatu persyaratan
  6. Menyampaikan informasi mengenai benturan kepentingan dalam melakukan penawaran kepada Calon Konsumen dan/atau Konsumen (jika ada).

Penyusunan Perjanjian Produk dan/atau Layanan

Perjanjian memenuhi keseimbangan dalam bentuk perjanjian tertulis berupa Polis Asuransi yang sekurangnya mencantumkan:

  1. Biaya produk/atau layanan yang harus dibayar;
  2. Komisi/Imbalan kepada Agen Pemasar yang diperoleh dari Konsumen(jika ada);
  3. Masa jeda paling kurang 2 (dua) hari sejak Konsumen menandatangani Perjanjian atas produk dan/atau Layanan yang memiliki jangka waktu panjang dan kompleks;
  4. Memberikan waktu yang cukup kepada calon Konsumen untuk memahami klausul perjanjian; dan
  5. Mencantumkan kesepakatan pemilihan penyelesaian Sengketa.

Larangan Perjanjian:

  1. Penyalahgunaan keadaan;
  2. Tidak menggunakan Bahasa Indonesia baik dan benar;
  3. Memuat klausul eksonerasi/eksemsi yang berisi:
  • Pengalihan tanggung jawab Perusahaan kepada Konsumen;
  • Pemberian kuasa dari Konsumen pada Perusahaan, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan;
  • Mengatur kewajiban pembuktian oleh konsumen;
  • Memberikan hak pada Perusahaan untuk mengurani kegunaan produk/layanan atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek perjanjian produk/layanan;
  • Konsumen memberi kuasa kepada perusahaan untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk/layanan yang dibeli secara angsuran;
  • Perusahaan dapat menambah, mengubah, memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui/disepakati;
  • Konsumen tunduk pada perubahan sepihak perusahaan setelah perjanjian ditandatangani konsumen;
  • Memberi kewenangan perusahaan untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausula;
  • Perusahaan memiliki wewenang menafsirkan arti perjanjian secara sepihak;
  • Perusahaan membatasi tanggung jawab terhadap kesalahan dan/atau kelalaian pegawai dan/atau pihak ketiga yang mewakili kepentingan perusahaan;
  • Membatasi hak konsumen menggugat perusahaan jika terjadi sengketa; dan
  • Membatasi barang bukti yang diberikan konsumen jika terjadi sengketa.

Layanan atas Penggunaan Produk dan/atau Layanan:

  1. Melayani Konsumen secara benar atau sesuai ketentuan;
  2. Dilarang memberikan produk dan/atau layanan yang tidak sesuai informasi dalam iklan atau promosi penjualan;
  3. Menjamin produk dan/atau layanan sesuai ketentuan yang berlaku;
  4. Menyediakan layanan informasi dalam memberikan akses yang setara kepada Konsumen sesuai klasifikasi;
  5. Bertanggung jawab untuk mendukung penyediaan layanan khusus kepada penyandang disabilitas dan lanjut usia;
  6. Menjaga informasi, simpanan, dana, atau aset Konsumen;
  7. Memberikan kepada Konsumen secara tepat waktu sesuai perjanjian, berupa:
    • Tanda Bukti Kepemilikan
    • Akses Tanda Bukti Kepemilikan
    • Akses mencetak Tanda Bukti Kepemilikan
  8. Direksi dan/atau pegawai memiliki kapasitas yang memadai dalam memberikan layanan.

Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa atas Produk dan/atau Layanan:

  1. Pelaksanaan kebijakan dan prosedur pada layanan pengaduan tanpa biaya;
  2. Melaksanakan mekanisme penanganan pengaduan;
  3. Mempublikasikan pada laman website yang dikelola secara resmi mengenai:
    • Prosedur singkat layanan pengaduan kepada Konsumen
    • Penanganan pengaduan yang diterima oleh Perusahaan dalam laporan tahunan.
  4. Prosedur singkat Layanan Pengaduan dicantumkan dalam Perjanjian;
  5. Menyediakan layanan Pengaduan Konsumen dalam 24 (dua puluh empat) jam, mencakup:
    1. Penerimaan Pengaduan
    2. Penanganan Pengaduan:
      • Pengaduan Konsumen yang disampaikan secara lisan akan ditindak lanjuti paling lama 5 (lima) hari kalender sejak pengaduan diterima perusahaan
      • Pengaduan Konsumen yang disampaikan secara tertulis akan ditindak lanjuti paling lama 10 (sepuluh) hari kalender sejak dokumen pengaduan diterima perusahaan
    3. Penyelesaian Pengaduan
  6. Ketentuan lebih lanjut dituangkan dalam ketentuan terpisah.

Perlindungan Data Pribadi:

  1. Menjaga kerahasiaan dan keamanan data dengan menerapkan prinsip dasar pemrosesan pelindungan data pribadi sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Ketentuan lebih lanjut terkait Pelindungan Data Pribadi dituangkan dalam ketentuan terpisah.

Pelaksanaan Kegiatan Dalam Rangka Meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Kepada Konsumen dan/atau Masyarakat:

  1. Melaksanakan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Ketentuan lebih lanjut akan dituangkan dalam ketentuan terpisah.

 

 

Website ini menggunakan cookies untuk memastikan Anda mendapatkan pengalaman terbaik di dalam website kami. Pelajari lebih lanjut mengenai jenis cookies yang kami kumpulkan, untuk apa kami menggunakannya dan bagaimana kami mengelola pengaturan cookies di Kebijakan Cookies dan Pernyataan Privacy milik kami.